PANDUAN

SKK Konstruksi: Jenjang, Jabatan Kerja, dan Tahapan Pengurusannya

Tim Samoko Kara Persada · 30 Okt 2026

Jenjang SKK ditentukan oleh pendidikan dan lama pengalaman. Memilih jabatan kerja yang tepat sejak awal menentukan kelancaran uji kompetensi.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi menyatakan bahwa seseorang kompeten pada jabatan kerja dan jenjang tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memilikinya. Bagi badan usaha, SKK tenaga ahli juga menjadi syarat penerbitan SBU.

Jenjang SKK terbagi dalam sembilan tingkat. Jenjang 1 sampai 3 untuk operator, 4 sampai 6 untuk teknisi atau analis, dan 7 sampai 9 untuk ahli. Jenjang yang dapat diajukan bergantung pada pendidikan terakhir dan lama pengalaman kerja di bidang yang sama.

Jabatan kerja mengikuti subklasifikasi pekerjaan, misalnya ahli teknik bangunan gedung, ahli teknik jalan, atau ahli teknik tenaga listrik. Jabatan yang dipilih harus didukung oleh riwayat proyek yang nyata, karena asesor menilai bukti kerja, bukan sekadar ijazah.

Tahapan pengurusannya meliputi penentuan jabatan kerja dan jenjang, penyusunan portofolio, pendaftaran ke lembaga sertifikasi profesi, uji kompetensi, lalu penerbitan sertifikat. Bagian yang paling sering memakan waktu adalah penyusunan riwayat proyek, sehingga dokumentasi pekerjaan sebaiknya dirapikan sejak awal karier.

Pendampingan terkait topik ini

Samoko Kara Persada mendampingi pengurusan sertifikasi dan perizinan yang dibahas dalam artikel ini.